PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
UNGARAN, KOMPAS.com - Para pelanggan PDAM di Kabupaten Semarang kaget mendapat tagihan retribusi kebersihan Rp 2.500 dalam tagihan rekening air bulan September 2017.
Merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi, mereka mengaku sangat dirugikan dengan pungutan itu.
"Nominalnya memang sedikit, tapi dikalikan berapa ribu pelanggan itu?,"
kata Hari Widadi, warga Perum Selamarta, Babadan, Rabu (25/10/2017)
siang.
Hari mengungkapkan, di lingkungan perumahannya, sudah ada iuran
sampah yang dikelola oleh RT yang ditarik setiap bulannya. Kemudian ada
petugas yang mengambil sampah dua kali seminggu, hari Senin dan Kamis.
Dia mengaku, sebenarnya tidak keberatan asalkan pungutan retribusi kebersihan tersebut jelas peruntukannya.
"Saya bingung kenapa ada pungutan itu padahal tiap bulan sudah ada
iuran di RT untuk soal sampah. Terus, retribusi itu buat apa? Kalau buat
lingkungan hidup, kenapa kok pohon-pohon di sepanjang Jalan Merdeka
ditebangi tapi tidak ditanami lagi," ujarnya.
Hari sudah
menanyakan langsung tentang pungutan retribusi sampah tersebut ke pihak
PDAM. Bukannya mendapatkan jawaban oleh petugas PDAM, Hari justru malah
diarahkan untuk bertanya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Semarang.
"Tapi belum saya lakukan karena saya harus kerja. Saya yakin bukan saya sendiri yang bingung," ujarnya.
Jika benar hal itu ditarik oleh DLH, Hari sangat menyayangkan alasan
PDAM ataupun DLH tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang
alasan dan dasar pungutan retribusi kebersihan di dalam tagihan rekening
air tersebut.
"Pakai sosmed supaya banyak orang bisa tahu kan
bisa. Tapi malah disuruh datang langsung ke kantor DLH sungguh sangat
tidak efektif," pungkasnya.
Senada, Feri Nugroho, warga Perum
Ungaran Baru, Leyangan, juga sangat menyayangkan PDAM yang menarik
retribusi kebersihan tersebut kepada semua pelanggan. Seharusnya
dilakukan verifikasi apakah longkungan tertentu sudah mengelola
sampahnya secara mandiri atau belum.
"Jangan dipukul rata, tempat
saya sudah bayar iuran sampah Rp 10.000. Ada petugas yang mengambil dan
sudah membayar retribusi ke PU (Dinas Pekerjaan Umum)," kata Feri.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang Moch Agung
Subagyo dalam keterangannya mengatakan bahwa pungutan retribusi
kebersihan dalam tagihan rekening air tersebut berdasarkan surat
perjanjian kerjasama andara DLH dengan PDAM Nomor
415.4/2351/PKS.DLH/2017 dan 697/1813 tanggal 25 Agustus 2017. Perjanjian
kerjasama tersebut berlaku tanggal 1 September 2017.
"Data wajib
retribusi adalah rumah tangga di Kabupaten Semarang yang ada TPS
(tempat pembuangan sampah sementara)-nya dan menjadi pelanggan PDAM.
Data itu dikirim oleh DLH," kata Agung.
Retribusi tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membuang sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Berkaitan dengan pengaduan tentang pungutan retrubusi kebersihan
tersebut, pihaknya mempersilahkan pelanggan untuk menyampaikannya
langung ke DLH Kabupaten Semarang, Jalan Candirejo Nomor 2 Ungaran
Barat.
"Kami hanya menampung pembayarannya saja yang dimasukkan
dalam struk pembayaran rekening PDAM di mana setiap bulannya disetor ke
kas daerah," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar