Senin, 10 Oktober 2016

UU PPA tercantum soal kebiri disahkan, ini reaksi MUI

DPR sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Salah satu pasal dalam UU itu mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengaku belum mempelajari atau mengkaji UU itu.

"Kita belum baca, nanti kita baca pelajari," ucap Ma'ruf Amin singkat kepada awak media di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Dijelaskannya, secara umum MUI tak memandang UU itu sebagai satu hal yang ke depannya akan mendatangkan masalah. Meskipun dalam hukum Islam sendiri, katanya, tak dituliskan secara tegas hukum buat pelaku kejahatan seksual pada wanita dan anak.

"Di MUI tidak ada masalah, hukum itu ada dua macam, ada 'hads' hukum yang sudah tertulis, ada yang sifatnya hukum itu ijtihad untuk mengkapokan, ta'zir menjerakan. Nah menjerakan ini tidak ada yang tertulis," lanjutnya.

Di dalam agama Islam, sambungnya, diperbolehkan menerapkan ta'zir agar membuat pelaku kapok untuk mengulangi perbuatannya.

"Tapi bagaimana membuat jera, kita boleh menggunakan hukum yang bisa diterapkan itu. Dan kita melihat kebiri itu upaya ijtihad untuk menerapkan ta'zir membuat kapok walaupun tidak ada nas nya yang menyebutkannya," tandasnya.

Diketahui, kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun Sidang 2016-2017. Salah satu agenda pembahasan adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU).

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Meskipun ada dua fraksi yang menolak.

PT BESTPROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar