DPR sudah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
menjadi undang-undang (UU). Salah satu pasal dalam UU itu mengatur
tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengaku belum mempelajari atau mengkaji UU itu.
"Kita
belum baca, nanti kita baca pelajari," ucap Ma'ruf Amin singkat kepada
awak media di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Dijelaskannya,
secara umum MUI tak memandang UU itu sebagai satu hal yang ke depannya
akan mendatangkan masalah. Meskipun dalam hukum Islam sendiri, katanya,
tak dituliskan secara tegas hukum buat pelaku kejahatan seksual pada
wanita dan anak.
"Di MUI tidak ada masalah, hukum itu ada dua
macam, ada 'hads' hukum yang sudah tertulis, ada yang sifatnya hukum itu
ijtihad untuk mengkapokan, ta'zir menjerakan. Nah menjerakan ini tidak
ada yang tertulis," lanjutnya.
Di dalam agama Islam, sambungnya, diperbolehkan menerapkan ta'zir agar membuat pelaku kapok untuk mengulangi perbuatannya.
"Tapi
bagaimana membuat jera, kita boleh menggunakan hukum yang bisa
diterapkan itu. Dan kita melihat kebiri itu upaya ijtihad untuk
menerapkan ta'zir membuat kapok walaupun tidak ada nas nya yang
menyebutkannya," tandasnya.
Diketahui, kemarin, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun
Sidang 2016-2017. Salah satu agenda pembahasan adalah pengambilan
keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang (UU).
Sidang paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini akhirnya mengesahkan
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Meskipun ada
dua fraksi yang menolak.
PT BESTPROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar