Periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak telah selesai
pada akhir bulan lalu. Setidaknya, harta Tax Amnesty yang telah
terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat
Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 372.523 dari 367.225
wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax
Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp
2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan
repatriasi sebesar Rp 137 triliun. Sementara uang tebusan yang telah
terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi
mengatakan, capaian Tax Amnesty Indonesia membuat Singapura kesulitan.
Sebab, dana yang masuk ke Indonesia mayoritas berasal dari negara
tetangga tersebut.
"Uang itu dari mana? Tetap Singapura nomor satu," ucap Ken di HIPMI Center, Menara Bidakara, Jakarta , Kamis (6/10).
Menurut Ken, banyak orang Indonesia menarik uangnya dari Bank Singapura. Dampaknya, negara tersebut mulai kelabakan.
"Makanya Singapura agak kelabakan juga, karena ternyata kalau
likuiditas perbankannya ditarik semua ke sini ya mereka goyang juga. Dan
itu benar," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, perbankan swasta Singapura melaporkan nasabah
mereka ke kepolisian setempat karena menarik uang dan mengikuti program
Tax Amnesty di Indonesia.
Tiga sumber perbankan mengatakan kepada Reuters bahwa kebijakan Tax
Amnesty Indonesia bisa merusak bisnis bank dengan nasabah terbesar
mereka.
Dalam laporan ke polisi Singapura bagian kejahatan keuangan, bank
swasta di Singapura melaporkan adanya transaksi mencurigakan setiap
nasabah mereka mengikuti program Tax Amnesty di Indonesia. Mereka
khawatir program Tax Amnesty menjadi tempat pencucian uang.
PT BESTPROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar