Perahu nelayan melewati proyek reklamasi Pulau G di Kamal Muara, Jakarta
Utara (13/10). Menyusul adanya surat Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama kepada DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan reklamasi Teluk Jakarta harus
mengedepankan kajian terhadap dampak sosial dan lingkungan hidup serta
tidak bertentangan dengan undang-undang.
PT BESTPROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar