Selasa, 11 Oktober 2016

Pemerintah minta pengembang perumahan manfaatkan dana di pasar modal

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus meminta para pengembang properti dapat memanfaatkan dana pasar modal sebagai alternatif pembiayaan perumahan. Sebab, peluang ini masih terbuka lebar mengingat dana yang digunakan memiliki periode jangka panjang.
"Kalau kita bisa mencocokkan dana yang sifatnya jangka panjang, dan penyaluran kredit yang jangka panjang, itu akan match," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10).
"Mungkin para perusahaan-perusahaan pengembang yang terutama Tbk, mudah-mudahan bisa cari dana di pasar modal. Jadi tidak hanya mengandalkan pendanaan dari perbankan," tutur Maurin.
Dengan begitu, kata Maurin, sumber dana jangka panjang tersebut juga dapat mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Memang untuk pembiayaan perumahan paling cocok dari pasar modal. Kalau dilihat KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang ditawarkan saat ini tenornya 10 hingga 20 tahun. Kreditnya cukup panjang. Sementara perbankan menggunakan dana pihak ketiga yang pendek. Dana yang paling cocok untuk KPR adalah dana dari pasar modal," ungkapnya.
Maurin merinci, Ditjen Pembiayaan Perumahan memiliki beberapa skema bantuan pembiayaan perumahan, antara lain skema KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP), skema bantuan pembiayaan KPR Sejahtera Subsidi Selisih Bunga (KPR Sejahtera SSB), dan Bantuan Uang Muka (BUM) untuk MBR, khusus untuk pembelian rumah tapak bersubsidi.
Sementara itu, Kepala divisi sekuritisasi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Sid Herdi Kusuma menambahkan dengan adanya bantuan dari pasar modal dapat membantu pembiayaan pembangunan perumahan rakyat, mengingat fasilitas pendanaan perbankan sangat terbatas.
"Tidak semua perbankan menyalurkan kreditnya untuk perumahan karena jangka waktu kredit untuk perumahan yang cukup panjang," kata Herdi.

PT BESTPROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar