PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong para wajib pajak peserta tax amnesty (pengampunan pajak) agar mengurus proses balik nama atas harta yang telah dideklarasikan sesegera mungkin.
Terlebih, pihaknya telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 118/PMK.03/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016 yang bertujuan memudahkan proses balik nama peserta tax amnesty.
"Kami minta wajib pajak peserta tax amnesty
untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera
mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh (Pajak
Penghasilan)," kata Sri di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. BEST PROFIT
Sri menjelaskan, poin revisinya adalah soal
keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara nominee dan
wajib pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional.
Melalui revisi tersebut, peserta tax amnesty bisa menggunakan Surat
Keterangan Bebas (SKB) PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan
Pajak untuk keperluan tanda tangan Surat Pernyataan Notaris antara
nominee dan wajib pajak serta proses mengurus balik nama di Badan
Pertanahan Nasional (BPN). PT BESTPROFIT
Proses balik nama harta yang telah
dideklarasikan sebelumnya dalam hal ini berupa tanah dan bangunan. Dalam
proses balik nama nanti, pihak notaris diwajibkan untuk menjaga
kerahasiaan data wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Sri menjanjikan aturan yang telah direvisi akan segera terbit dalam pekan ini. Dia menyebut, dari total peserta tax amnesty
kemarin, masih banyak yang belum mengurus pembebasan PPh dan tidak
sedikit juga yang telah mengurus namun ditolak karena belum memenuhi
syarat. PT BEST PROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar