PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Kuasa Hukum Gerakan Nasional
Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rangga Lukita Desnata, berharap Mahkamah
Konstitusi (MK) bisa lebih bijak dan proporsional dalam menangani
perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi
Masyarakat (UU Ormas).
Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.
Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.
Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah
masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR
RI.
“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli,
malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan
mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya. BEST PROFIT
Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan
gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap
gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.
Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.
Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.
“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk
bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan.
Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja.
Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.
Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama)
resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi,
Kamis pagi. PT BESTPROFIT
Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa
“Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62
ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).
Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian
Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan
Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59
ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham
tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.
Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir.
Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang
tidak disukai pemerintah. PT BEST PROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar