PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Rina Rukmiawati, terdakwa pembobol rekening  CIMB Niaga Kantor Cabang Jemursari, Surabaya, mengaku melakukan aksi kriminalnya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup suaminya.
Apa yang dilakukan itu ternyata tidak membuat hubungan keduanya langgeng. Suaminya kini justru meninggalkannya.
 Pengakuan karyawan berparas cantik mantan Relationship Manager CIMB 
Niaga Kantor Cabang Jemursari itu dibenarkan Suparlan Hadiyanto, jaksa 
penuntut umum yang menangani perkara Rina. BEST PROFIT
"Dia mengakui itu dalam fakta persidangan. Saat ini, suaminya tidak diketahui keberadaannya," ujar Suparlan.
 Sebagian hasil dari pembobolan bank juga diakui Rina untuk ikut arisan emas.
"Kerugian yang tercatat dalam berkas perkara Rp 300 juta. Namun, dari
 keterangan saksi yang kami hadirkan, ada yang mengaku lebih dari Rp 300
 juta dalam bentuk rekening deposito," ujarnya.
 Modus pembobolan yang dilakukan Rina, berdasarkan berkas penyidikan 
polisi, dengan membuat aplikasi pengajuan rekening baru atas nama 
seorang nasabah. Dari rekening baru itu, dia memindah dana melalui e-banking.
 "Sebagai seorang manajer, dia memiliki akses untuk melihat data pribadi
 nasabah. Sementara tanda tangan nasabah yang dibobol rekeningnya dia 
palsukan," ujar Suparlan. PT BESTPROFIT
 Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan 
Negeri Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis 5 tahun 
penjara kepada Rina. Dia dinyatakan bersalah karena menggunakan nama 
nasabah untuk membobol rekening bank tempatnya bekerja. Vonisnya lebih 
ringan dari 7 tahun tuntutan jaksa.
 Selain dianggap meresahkan 
masyarakat, perbuatan Rina juga merugikan Bank CIMB karena nasabah 
menjadi ragu dengan keamanan Bank CIMB Niaga saat akan menabung uangnya.
 Rina dianggap melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 
Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
 Selain dihukum 5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Rina 
membayar denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. PT BEST PROFIT
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar