Rabu, 28 Maret 2018

Kemenkeu Pangkas Waktu dan Tahapan Ijin Kepabeanan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo dan rombongan ke PT Samick Indonesia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018). Dalam acara ini, turut diresmikan peluncuran perizinan online dan sejumlah kemudahan izin usaha lainnya.

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan.

Ketentuan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran perizinan online oleh Presiden Joko Widodo dan para menterinya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor.  BEST PROFIT

"Ketentuan ini mengatur tentang Registrasi Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan DJBC Noegroho di sela-sela acara tersebut. PT BESTPROFIT

Noegroho menjelaskan, untuk Registrasi Kepabeanan, perubahan ada pada tahapan verifikasi yang dilaksanakan di akhir, penyampaian data secara mandiri dan sukarela, serta proses Service Level Agreement (SLA) dari 1 hari kerja menjadi 3 jam. PT BEST PROFIT

Selain itu, ketentuan baru ini menganut sistem trust and verify, dengan turut menjadikan registrasi untuk kepentingan akses kepabeanan dan profiling serta menambah basis data ERNA (Eksistensi, Responsibility, Nature of Business, dan Auditable) yang ditambah data keuangan, perbankan, dan perpajakan. BESTPROFIT FUTURES

Kemudian untuk izin TPB, kini bisa diajukan di Kantor Wilayah DJBC di daerah, tidak harus di kantor pusat. Proses pengajuan izinnya juga dipangkas menjadi 1 jam di Kanwil DJBC dari yang sebelumnya 10 hari kerja di kantor pusat. BEST PROFIT FUTURES

"Untuk izin KITE, juga dipangkas dari 30 hari kerja menjadi 1 jam saja," tutur Noegroho. Semua izin tersebut sekarang bisa diajukan secara online. PT BESTPROFIT FUTURES

Bagi pengusaha yang mengajukan perizinan di bidang cukai, juga dipermudah dengan waktu pemeriksaan lokasi jadi 5 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) dan keputusan pemberian NPPBKC selama 3 hari kerja (sebelumnya 30 hari kerja) sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. PT BEST PROFIT FUTURES

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan percepatan perizinan kepabeanan ini akan berdampak pada peningkatan investasi dan ekspor.

Hal itu diukur dari kontribusi usaha pengguna fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat dan KITE. "Rasio antara impor dengan ekspor nasional oleh perusahaan di Kawasan Berikat dan KITE adalah 3,04 kali. Artinya, kalau yang diimpor 1, yang diekspor 3 kali lipat," ujar Sri Mulyani. BESTPRO
BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka percepatan perizinan kepabeanan. Ketentuan ini disampaikan bersamaan dengan peluncuran perizinan online oleh Presiden Joko Widodo dan para menterinya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3/2018). "Ketentuan ini mengatur tentang Registrasi Kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan DJBC Noegroho di sela-sela acara tersebut. Noegroho menjelaskan, untuk Registrasi Kepabeanan, perubahan ada pada tahapan verifikasi yang dilaksanakan di akhir, penyampaian data secara mandiri dan sukarela, serta proses Service Level Agreement (SLA) dari 1 hari kerja menjadi 3 jam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Pangkas Waktu dan Tahapan Izin Kepabeanan", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/27/194500126/kemenkeu-pangkas-waktu-dan-tahapan-izin-kepabeanan
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar