Senin, 27 Februari 2017

Mengapa Kepiting Betina Lebih Baik Tidak Dikonsumsi?

Best Profit Futures Medan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2015 memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 dan 2 tahun 2015 tentang Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Meski sampai sekarang terus menjadi perdebatan, peraturan tersebut sebenarnya dimaksud untuk keberlangsungan biota lobster, kepiting, dan rajungan.

"Sebenarnya bukan masalah kepiting betinanya, tetapi lebih ke arah kepiting betina ini akan bertelur ribuan kepiting sekali waktu. Karena itu, kepiting betina dan terutama berried female (kepiting betina yang sedang bertelur) akan dilarang," kata Fisheries and Aquaculture Improvement Program Manager dari WWF Indonesia, Abdullah Habibi saat dihubungi KompasTravel, Minggu (26/2/2017).

Abdullah menyebutkan jika kepiting memiliki fungsi sebagai detritus feeder atau scavenger di laut. Kepiting adalah pengurai pada piramida makanan, dengan mengonsumsi plankton atau bangkai ikan di dasar laut.

"Sebenarnya aturan ukuran tangkap ini tidak hanya berlaku untuk betina saja, tapi juga yang jantan," ungkap Abdullah.

Sebab, menurut Abdullah, lebih banyak kepiting betina juga tak baik. Karena kepiting jantan akan habis (ditangkap), maka keberlanjutan sumberdaya tidak akan tercapai.

Solusinya adalah menangkap kepiting dengan ukuran panjang minimal tertentu, guna memastikan kepiting bisa mencapai umur dewasa dan melakukan reproduksi untuk keberlanjutan sumberdaya.

Meski kepiting dikembangbiakkan atau dibudidaya, lanjut Abdullah, juga akan menjadi tantangan tersendiri.

"Kalau tujuannya untuk pembesaran, ini akan jadi challenge. karena terlalu banyak penangkapan ketika mereka berukuran kecil, maka mereka tidak akan bisa melakukan pengembangbiakan dan sumberdaya akan bisa habis," kata Adullah.

Sampai saat ini belum ada peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai budidaya kepiting.

Tahun 2016, Peraturan Menteri KKP Nomor 1 dan 2 tahun 2015 dicabut dan diganti dengan yang lebih spesifik dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2016. Aturan tersebut melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur pada waktu tertentu, ukuran yang dibolehkan, dan periode ekspor. Best Profit Futures Medan

Sumber oleh : health.kompas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar