Jumat, 30 September 2016

Kemenkeu Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10,54% Tahun Depan


PT Bestprofit Futures Medan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2017. 

Dengan kenaikan tersebut, kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga rokok tidak akan sebombastis seperti yang dirumorkan. "Intinya rata-rata cuma naik 10,54 persen. Jadi tidak akan sampai Rp50 ribu harga rokok tahun depan," ujar sumber CNNIndonesia.com di Kementerian Keuangan, Kamis (29/9). 

Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan siang ini. 

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2017 sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun ini yang berkisar 11,19 persen. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, ia saat diwawancara belum mau memastikan rencan akenaikan tarif cukai 2017 itu. 

"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas," jelas Heru.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif cukai kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

Sumber oleh : cnnindonesia.com

Bestprofit Futures Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar