PT Bestprofit Futures Medan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2017.
Dengan kenaikan tersebut, kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga rokok tidak akan sebombastis seperti yang dirumorkan. "Intinya rata-rata cuma naik 10,54 persen. Jadi tidak akan sampai Rp50 ribu harga rokok tahun depan," ujar sumber CNNIndonesia.com di Kementerian Keuangan, Kamis (29/9).