Selasa, 29 September 2020

Kena Razia Pekat, Pasangan Mesum di Palembang Ngaku Tante dan Ponakan

  

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Empat pasangan bukan suami-istri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), digerebek di sebuah hotel kelas melati. Salah satu pasangan yang didapati sekamar di hotel tersebut mengaku tante dan keponakan.

"Tadi malam tim Tindak Pidana Ringan Sat Sabhara melakukan operasi rutin di tempat penginapan. Ada empat pasang yang kami amankan," kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny kepada detikcom, Selasa (29/9/2020). PT. BPF MEDAN

Empat pasangan itu, lanjut Sonny, diamankan karena menginap tanpa ikatan suami-istri. Ada yang mengaku pacaran, tunangan, dan ada hubungan keluarga. "Ada satu pasangan mengaku katanya dia tante dan keponakan, atau bibi. Tetapi kita cek bukan, dan ini kami data untuk dibina," kata Sonny. PT BESTPRO

Pasangan laki-laki itu adalah DD (21) dan perempuan AI (28). DD tercatat warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan AI adalah warga Kertapati, Palembang. "Operasi itu digelar rutin, operasi penyakit masyarakat (pekat). Penginapan, kos, dan tempat hiburan malam kita periksa satu per satu," kata Sonny. PT BESTPRO

"Serius, Pak, kami masih keluarga. Ini tante saya, Pak. Saya keponakannya," ucap DD kepada petugas saat terjaring operasi dini hari tadi. BEST PROFIT FUTURES

Petugas gabungan pun tak percaya begitu saja. DD, AI, dan tiga pasangan lain dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pendataan dan proses pembinaan. PT BEST PROFIT FUTURES

Senin, 28 September 2020

Pergerakan IHSG Masih Dibayangi Kasus COVID-19


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - IHSG ditutup Melemah. IHSG ditutup di level 4,906.55 (-0.79%), pelemahan didorong oleh sektor Misc-Ind (-1.97%) dan Finance (-1.58%). IHSG ditutup melemah diakibatkan masih minimnya sentiment serta masih mencemaskannya angka kenaikan kasus covid-19 dari dalam negeri.

Bursa Amerika Serikat ditutup Menguat. Dow Jones ditutup 27,584.06 (+1.51%), NASDAQ ditutup 11,117.53 (+1.87%), S&P 500 ditutup 3,351.60 (+1.61%). Bursa saham US ditutup menguat dengan kondisi politik di US yang andil mempengaruhi pergerakan saham. Debat antara Donald Trump dan Joe Biden belum menunjukan keunggulan dari masing-masing pihak. PT. BPF MEDAN

Investor lebih mencemaskan aturan pajak yang direncanakan oleh Joe Biden. Di sisi lain, Nancy Pelosi mengumumkan bahwa Partai Demokrat sedang mengajukan paket stimulus sebesar US$2.2 tn untuk bantuan Covid-19. Bursa Asia dibuka melemah setelah data global menunjukan total 1 juta orang telah meninggal dari Covid-19, hal tersebut memberikan kecemasan global. PT BESTPRO

IHSG diprediksi Melemah

Resistance 2 : 5,020

Resistance 1 : 4,963

Support 1 : 4,877

Support 2 : 4,848

IHSG diprediksi melemah. Secara teknikal IHSG masih bergerak pada trend bearish jangka menengah yang cukup kuat. Pergerakan masih akan dibayangi kecemasan akan kasus covid-19 secara harian yang semakin tinggi di dalam negeri. Investor akan mengantisipasi rilis beberapa data perekonomian serta perkembangan stimulus ekonomi dari Amerika Serikat. PT BEST PROFIT FUTURES

Jumat, 25 September 2020

Dipamerkan Polisi, Pelaku Pelecehan di Soetta Pakai Topi 'Tersangka'

 


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan, EF, terhadap perempuan berinisial LHI. Dalam jumpa pers tersebut, polisi memamerkan tersangka yang memakai topi warna hitam bertulisan 'Tersangka'.

Rilis digelar di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020). Rilis tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra. PT. BPF MEDAN

Seperti diketahui, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah kejadian itu viral di media sosial, EF ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). EF juga telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu, 26 September 2020. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus itu. PT. BPF

"(Bukti-bukti pelecehan) hasil assessment P2TP2A Kabupaten Gianyar, rekaman CCTV, keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/9/2020). PT BESTPRO

Alex mengatakan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu. "Hasil rekaman CCTV menggambarkan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan," imbuh Alex. BESTPRO

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. PT BESTPROFIT

Kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). BESTPROFIT

Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF. BEST PROFIT FUTURES

Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. BPF

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan. PT BEST PROFIT FUTURES

Kamis, 24 September 2020

Bawaslu Nilai Kampanye Hari Kedua di Medan Mulai Tertib Protokol Kesehatan


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Bawaslu Medan menilai kegiatan kampanye hari kedua yang diikuti para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Perbaikan terjadi setelah sempat ada sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama kampanye.

"Ada satu permasalahan juga hasil penilaian kita, yang melaksanakan kegiatan itu rata-rata adalah bukan pasangan calonnya sendiri, tapi mereka diundang ke lokasi itu. Sehingga apa yang kita sampaikan ke pasangan calon tidak dilaksanakan oleh relawan-relawan yang melaksanakan kegiatan. Saya kira di situ dia sebenarnya. Sehingga jumlah masyarakat dalam satu ruangan itu ada batasannya. Kedua, standar protokol itu juga sudah ada ketentuan. Semalam itu kita lihat sudah ada perubahan dan ini hari ketiga juga akan jadi penilaian," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Senin (28/9/2020). PT. BPF

Payung menyebut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada kegiatan yang dihadiri para paslon, baik dari kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ataupun Bobby Nasution-Aulia Rachman, di hari pertama kampanye. Dia mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain terkait jumlah peserta kegiatan hingga tidak menjaga jarak. PT. BPF MEDAN

"Itu adalah berbentuk laporan cepat yang dikirim oleh kawan-kawan Panwas Kecamatan yang di-share di grup kita melalui WA. Memang sampai hari ini, yang menjadi masalah itu terkait pelaksanaan standar protokol kesehatan saat pertemuan. Dugaan pelanggarannya itu dengan komitmen protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan juga jumlah yang hadir dalam satu ruangan itu kan ada batasannya. Itu saja," tuturnya. BESTPRO

Dia kemudian menjelaskan kegiatan kampanye hari pertama dari kubu nomor urut 2, Bobby-Aulia, lebih banyak jika dibandingkan dengan kegiatan kubu nomor urut 1, Akhyar-Salman. Payung berharap dugaan pelanggaran protokol kesehatan tak terulang lagi. PT BESTPRO

"Sebenarnya secara keseluruhan, hampir semua pasangan calon itu melakukan pelanggaran protokol COVID yang dihadiri oleh masyarakat. Termasuk pelanggaran protokol itu adalah (terkait kewajiban) menjaga jarak, memakai masker dan kerumunan massa, itu yang menjadi masalah. Kegiatan di hari pertama itu sebenarnya kegiatan yang sama-sama diawali pasangan calon, baik nomor 1 dan nomor 2," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Rabu, 23 September 2020

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman

 


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia. Ruslan Buton akan mengajukan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020). PT. BPF MEDAN

Tonin mengatakan istri terdakwa menderita sakit keras dan akan dimakamkan di Bandung. Ia menyebut saat ini sedang berkoordinasi untuk mengajukan izin agar Ruslan dapat menghadiri pemakaman istrinya. PT BESTPRO

"Ini sudah final kordinasi semoga tidak ada hambatan sehingga bisa izin memakamkan istrinya," katanya. BEST PROFIT FUTURES

Tonin mengatakan pihaknya sedang mengurus izin ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan Bareskrim. Ruslan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. BESTPRO

Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).  PT BESTPROFIT

Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. PT. BPF

Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat. PT BEST PROFIT FUTURES

Selasa, 22 September 2020

Pembunuhan Jefri Libatkan Oknum TNI, Para Tersangka Dijanjikan Rp 15 Juta

  


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang, Berastagi, Karo, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut para tersangka dijanjikan dibayar Rp 15 juta.

"Kalau para tersangka ini baru dijanjikan belum menerima. Misalnya, tersangka Hendi menjanjikan uang sebesar 15 juta per-orang untuk para pelaku namun namun belum sempat terbayarkan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Kamis (24/9/2020). PT. BPF MEDAN

Irwan menyebutkan peristiwa ini awalnya penagihan utang. Namun mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ini sebenarnya adalah proses menagih utang, kemudian bablaslah, kata orang itu, bablas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Irwan. Irwan menuturkan utang yang ditagih itu jumlahnya ratusan juta. "Besar utangnya Rp 766 juta," ujar Irwan. PT BESTPRO

Sebelumnya polisi membeberkan rencana pembunuhan Jefri yang sudah diatur oleh para pelaku. Ada 4 bagian dari kasus pembunuhan ini, yaitu dari perencanaan, eksekusi, pembuangan, hingga konsolidasi. Latar belakang rencana bengis itu adalah perkara utang ratusan juta rupiah. BESTPRO

"Awal mulanya ada utang dari Dani kepada Saudara Edi. Kemudian ada penjaminan dari Jefri bahwa akan diselesaikan oleh Saudara Jefri. Setelah ditunggu, tidak ada kejelasan dari Saudara Jefri," ujar kata Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Taryono saat pers rilis, Rabu (23/9/2020). PT BESTPROFIT

Sebelumnya, seorang anggota TNI berinisial Koptu S diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Berastagi, Karo, Sumut. Koptu S diduga ikut menganiaya korban untuk membantu teman. PT. BPF

"Ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyelidikan Pomdam. Yang menjadi hasil sementara tadi saya tanya ke satuannya, bahwasanya dia itu karena solidaritas teman. Motivasinya itu. Itu kan kawan dia, dia bantu itu kan," kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Zeni Junaidi, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). BEST PROFIT FUTURES

Pihak TNI masih mengusut apakah oknum anggota TNI itu menerima uang. "Belum, kan sedang dalam pengusutan. Apakah dia terima uang, apakah ikut mukul sedang dalam pemeriksaan dan pengusutan," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Senin, 21 September 2020

Bandar 45 Kg Sabu dari Lampung: 1 Dihukum Mati, 2 Divonis Seumur Hidup

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menguatkan hukuman kepada bandar 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Yaitu Eddy (40) dihukum mati dan Aldi Danisa (25) serta Muhammad Alim (32) masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Tanjungkarang yang dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/9/2020). Kasus bermula saat Eddy disuruh Abei (DPO) untuk mengambil paket sabu di Bagan Siapi-api pada November 2019. PT. BPF MEDAN

Eddy kemudian mengajak Aldi dan Muhammad Alim. Mereka lalu berangkat ke Pekanbaru menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. PT BESTPRO

Sesampainya di Pekanbaru, mereka mencari mobil rental. Kemudian menunju ke lokasi pengambilan sabu dan kembali lagi ke Pekanbaru. Komplotan itu mengatur strategi agar bisa membawa paket sabu-ekstasi itu ke Jakarta dan didapati cara menggunakan jalur darat. BESTPRO

Saat kendaraan memasuki Pelabuhan Bakauheni, polisi mengendus pergerakan komplotan itu. Terbongkarlah penyelundupan sabu yang bisa membuat ribuan orang kecanduan narkoba itu. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili. PT BESTPROFIT

Pada 18 Agustus 2020, PN Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Eddy karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Adapun Aldi dan Muhammad Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. BPF

Ketiganya tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata MA? "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN.Kla tanggal 18 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Maringin Marpaung dengan anggota Irdalinda dan Achmad Rivai. PT. BPF

Majelis banding meyakini Eddy bukan hanya sebatas sebagai orang yang menjadi perantara, melainkan mempunyai peran atau kekusaan untuk mengendalikan. Oleh sebab itu, pertimbangan PN Kalianda sudah tepat dan benar. BEST PROFIT FUTURES

"Sementara dari keterangan saksi Aldi Danisa bin Herman dan saksi Muhammad Ali bin Sucipto Untoro (berkas perkara terpisah) mempunyai peran sebagai orang yang ikut dalam proses pengambilan dan penerimaan Narkotika yang diperintah oleh terdakwa (Eddy-red)," ujar majelis dalam sidang pada Senin (21/9) kemarin. PT BEST PROFIT FUTURES