BESTPROFIT - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menguatkan hukuman kepada bandar 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Yaitu Eddy (40) dihukum mati dan Aldi Danisa (25) serta Muhammad Alim (32) masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam putusan PT Tanjungkarang
yang dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/9/2020). Kasus
bermula saat Eddy disuruh Abei (DPO) untuk mengambil paket sabu di Bagan
Siapi-api pada November 2019. PT. BPF MEDAN
Eddy
kemudian mengajak Aldi dan Muhammad Alim. Mereka lalu berangkat ke
Pekanbaru menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. PT BESTPRO
Sesampainya
di Pekanbaru, mereka mencari mobil rental. Kemudian menunju ke lokasi
pengambilan sabu dan kembali lagi ke Pekanbaru. Komplotan itu mengatur
strategi agar bisa membawa paket sabu-ekstasi itu ke Jakarta dan
didapati cara menggunakan jalur darat. BESTPRO
Saat
kendaraan memasuki Pelabuhan Bakauheni, polisi mengendus pergerakan
komplotan itu. Terbongkarlah penyelundupan sabu yang bisa membuat ribuan
orang kecanduan narkoba itu. Ketiganya diproses secara hukum dan
diadili. PT BESTPROFIT
Pada
18 Agustus 2020, PN Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Eddy
karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5
(lima) gram' sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Adapun
Aldi dan Muhammad Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. BPF
Ketiganya
tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata MA? "Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN.Kla tanggal 18
Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang
diketuai Maringin Marpaung dengan anggota Irdalinda dan Achmad Rivai. PT. BPF
Majelis
banding meyakini Eddy bukan hanya sebatas sebagai orang yang menjadi
perantara, melainkan mempunyai peran atau kekusaan untuk mengendalikan.
Oleh sebab itu, pertimbangan PN Kalianda sudah tepat dan benar. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar