Senin, 21 September 2020

Bandar 45 Kg Sabu dari Lampung: 1 Dihukum Mati, 2 Divonis Seumur Hidup

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menguatkan hukuman kepada bandar 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Yaitu Eddy (40) dihukum mati dan Aldi Danisa (25) serta Muhammad Alim (32) masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Tanjungkarang yang dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/9/2020). Kasus bermula saat Eddy disuruh Abei (DPO) untuk mengambil paket sabu di Bagan Siapi-api pada November 2019. PT. BPF MEDAN

Eddy kemudian mengajak Aldi dan Muhammad Alim. Mereka lalu berangkat ke Pekanbaru menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. PT BESTPRO

Sesampainya di Pekanbaru, mereka mencari mobil rental. Kemudian menunju ke lokasi pengambilan sabu dan kembali lagi ke Pekanbaru. Komplotan itu mengatur strategi agar bisa membawa paket sabu-ekstasi itu ke Jakarta dan didapati cara menggunakan jalur darat. BESTPRO

Saat kendaraan memasuki Pelabuhan Bakauheni, polisi mengendus pergerakan komplotan itu. Terbongkarlah penyelundupan sabu yang bisa membuat ribuan orang kecanduan narkoba itu. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili. PT BESTPROFIT

Pada 18 Agustus 2020, PN Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Eddy karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Adapun Aldi dan Muhammad Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. BPF

Ketiganya tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata MA? "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN.Kla tanggal 18 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Maringin Marpaung dengan anggota Irdalinda dan Achmad Rivai. PT. BPF

Majelis banding meyakini Eddy bukan hanya sebatas sebagai orang yang menjadi perantara, melainkan mempunyai peran atau kekusaan untuk mengendalikan. Oleh sebab itu, pertimbangan PN Kalianda sudah tepat dan benar. BEST PROFIT FUTURES

"Sementara dari keterangan saksi Aldi Danisa bin Herman dan saksi Muhammad Ali bin Sucipto Untoro (berkas perkara terpisah) mempunyai peran sebagai orang yang ikut dalam proses pengambilan dan penerimaan Narkotika yang diperintah oleh terdakwa (Eddy-red)," ujar majelis dalam sidang pada Senin (21/9) kemarin. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar