Jumat, 25 September 2020

Dipamerkan Polisi, Pelaku Pelecehan di Soetta Pakai Topi 'Tersangka'

 


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan, EF, terhadap perempuan berinisial LHI. Dalam jumpa pers tersebut, polisi memamerkan tersangka yang memakai topi warna hitam bertulisan 'Tersangka'.

Rilis digelar di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020). Rilis tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra. PT. BPF MEDAN

Seperti diketahui, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah kejadian itu viral di media sosial, EF ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). EF juga telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu, 26 September 2020. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus itu. PT. BPF

"(Bukti-bukti pelecehan) hasil assessment P2TP2A Kabupaten Gianyar, rekaman CCTV, keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/9/2020). PT BESTPRO

Alex mengatakan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu. "Hasil rekaman CCTV menggambarkan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan," imbuh Alex. BESTPRO

Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. PT BESTPROFIT

Kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9). BESTPROFIT

Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF. BEST PROFIT FUTURES

Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. BPF

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar