Best Profit Futures Medan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2015 memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 dan 2 tahun 2015 tentang Aturan Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Meski sampai sekarang terus menjadi perdebatan, peraturan tersebut sebenarnya dimaksud untuk keberlangsungan biota lobster, kepiting, dan rajungan.
"Sebenarnya bukan masalah kepiting betinanya, tetapi lebih ke arah kepiting betina ini akan bertelur ribuan kepiting sekali waktu. Karena itu, kepiting betina dan terutama berried female (kepiting betina yang sedang bertelur) akan dilarang," kata Fisheries and Aquaculture Improvement Program Manager dari WWF Indonesia, Abdullah Habibi saat dihubungi KompasTravel, Minggu (26/2/2017).