BESTPROFIT - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dilihat detikcom pada Senin (21/12/2020), surat itu bernomor 360/9626/2020. Surat tersebut tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. PT. BPF MEDAN
"Dalam
rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa
arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan
bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk
wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid
Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari," demikian bunyi surat tersebut. PT BESTPRO
Surat tersebut ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen
itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021. "Terhitung mulai
tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," lanjutnya. BESTPRO
Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar