Kamis, 10 Desember 2020

Ketua KPK Perintahkan Jajaran Ungkap Pemalsu Sprindik terkait Menteri BUMN

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - KPK menegaskan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test ditujukan untuk Menteri BUMN Erick Thohir tersebut palsu. Ketua KPK Firli Bahuri telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut pemalsu sprindik tersebut.

"Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020). Firli menegaskan tidak pernah menandatangani dan mengeluarkan surat tersebut. Ia mengatakan surat tersebut palsu. "Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," ujarnya. PT. BPF

Sebelumnya, beredar sprindik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test ditujukan untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. PT. BPF MEDAN

Dalam sprindik itu terdapat kop surat tertulis Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan ada lambang garuda Pancasila. Sprindik itu memerintahkan kepada 4 penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam sprindik itu tertulis ada 4 nama penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan. PT BESTPRO

Sprindik palsu itu memerintahkan keempat penyidik KPK itu untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19. Dalam sprindik itu disebut pengadaan rapid test itu dilakukan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. BESTPRO

Terkait sprindik itu, KPK menegaskan surat itu palsu. KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut. BEST PROFIT FUTURES

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/12). PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar