Rabu, 30 Desember 2020

Ini Alasan Pemerintah Larang FPI

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). PT. BPF MEDAN

Eddy menjelaskan isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. "Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan pasal 2 undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan," katanya, BESTPRO

"Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf d, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d pasal 59 ayat 3 huruf a, c dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 82 a Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ," imbuhnya. Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan melarang kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. PT BESTPRO

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam, Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12). PT. BPF

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. BEST PROFIT FUTURES

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar