BESTPROFIT - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum NKRI. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam
sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan
sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk
memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front
Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di
gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu
(30/12/2020). PT. BPF MEDAN
Eddy
menjelaskan isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan pasal 2
undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,"
katanya, BESTPRO
"Bahwa
kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan
pasal 5 huruf d, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d pasal 59 ayat 3
huruf a, c dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 82 a Undang-undang
nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan melarang kegiatan FPI.
Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai
ormas. PT BESTPRO
"Pemerintah
melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang
dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik
sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam,
Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka
Barat, Rabu (30/12). PT. BPF
Keputusan
itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun
2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap
kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar