Rabu, 15 Juli 2020
Tak Tahu soal 'Surat Jalan' Djoko Tjandra, Jaksa Agung Singgung Red Notice
PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya 'surat jalan' atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Di sisi lain Burhanuddin menyinggung perihal red notice dari Interpol untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang masih buron itu.
"Malah tidak tahu saya surat jalan itu," ujar Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). PT BEST PROFIT
Perihal 'surat jalan' itu sebelumnya didapat dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI mengaku mendapatkan foto 'surat jalan' itu yang menunjukkan Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada akhir bulan Juni 2020. PT BESTPRO
MAKI sendiri sudah menyerahkan 'surat jalan' itu ke Ombudsman RI dan Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti. Namun MAKI tidak menyebutkan instansi mana yang mengeluarkan 'surat jalan' itu. BESTPRO
Sementara itu Burhanuddin menyinggung soal red notice Interpol untuk Djoko Tjandra. Dia mengaku heran status red notice itu sempat menghilang. BPF
"(Mengenai red notice) itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Yang sebenarnya red notice itu kan tidak ada cabut mencabut. Selamanya sampai ketangkap tapi nyatanya ya begitulah," kata Burhanuddin. BESTPROFIT
Perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI. BPF
"Berdasar dari pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," demikian bunyi keterangan dari Ditjen Imigrasi tersebut. BEST PROFIT FUTURES
Baru setelahnya pada 27 Juni 2020 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memasukkan Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Ditjen Imigrasi pun memasukkan nama Djoko Tjandra lagi ke dalam sistem perlintasan dengan status DPO. PT BEST PROFIT FUTURES
Label:
best,
Best Profit,
Best Profit Futures,
Bestpro,
Bestprofit,
Bestprofit Futures,
BPF,
PT Best Profit,
pt best,
PT Best Profit,
PT Best Profit Futures,
PT BestProfit,
PT BestProfit Futures,
PT BPF
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar