Rabu, 08 Juli 2020

Pria di Aceh Pukul Kepala Hakim Pakai Palu Gegara Gugatan Cerai Dikabulkan


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
 
BESTPROFIT - Pria di Aceh Timur, Aceh, MUS, memukul  Mahkamah Syar'iyah (MS) Idi, Salamat Nasution, dengan palu karena kecewa terhadap putusan majelis hakim. MUS diduga tidak terima dengan putusan hakim yang menerima gugatan cerai dari istrinya.

"Pelaku tidak mau bercerai," kata Humas MS Idi, T Swandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020). PT BEST PROFIT
 
Menurut Swandi, istri MUS menggugat cerai ke MS Idi karena beberapa faktor. Salah satunya, MUS dianggap kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). BESTPRO

"Istrinya sudah tidak kuat karena tidak dikasih nafkah dan (pelaku) sering melakukan KDRT," jelas Swandi. PT BESTPRO
 
Dalam persidangan dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/MS-IDI, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan istri MUS. Saat itulah MUS tiba-tiba maju ke meja hakim lalu mengambil palu dan memukul kepala Salamat. BPF

"Putusannya mengabulkan gugatan. Jadi, akibat pemukulan tersebut menyebabkan lebam pada bagian kepala sebelah kanan," ujar Swandi. BEST PROFIT FUTURES
 
Menurut Swandi, petugas keamanan Mahkamah Syar'iyah yang berada di lokasi telah mengamankan MUS. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ujar Swandi. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar