Senin, 19 Oktober 2020

Selain Ngeluh Sesak, Pembunuh Rangga Tak Mau Makan Sebelum Tewas di Sel


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT  - Tersangka pembunuh Rangga (9), Samsul Bahri (41), ditemukan tewas di dalam sel tahanan. Polisi mengatakan Samsul sempat tak mau makan dan minum sebelum akhirnya tewas.

Samsul tewas pada Sabtu (17/10/2020) malam. Menurut polisi, Samsul juga pernah mengeluh sesak dan sempat dibawa ke rumah sakit sehari sebelum ditemukan tewas di sel. PT. BPF MEDAN

"Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo. Arief mengatakan Samsul kembali mengeluh sesak nafas setelah keluar dari rumah sakit. Namun Samsul ditemukan telah meninggal di sel sebelum dibawa lagi ke RS. BESTPRO

"Tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel," ujarnya. Samsul ditangkap polisi setelah diduga membunuh Rangga dan memerkosa ibu Rangga, DA. Aksi keji Samsul ini diduga terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari. PT. BPF

Polisi menduga yang masuk ke rumah yang ditempati DA dan Rangga dengan cara mencongkel pintu. DA yang kaget tubuhnya disentuh saat tidur tersentak. PT BESTPRO

Dia melihat Samsul membawa parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun. DA sempat menyurut Rangga lari, namun dia tak kabur. Rangga menjerit agar ibunya tak jadi diperkosa. BESTPROFIT

Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas. "Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10). BPF

Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosa DA. Samsul kemudian membuang mayat Rangga yang belakangan ditemukan di sungai. BEST PROFIT FUTURES

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar