PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Agendanya, Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran dua bulan lalu itu.
"Rencananya
iya, (gelar perkara untuk menetapkan tersangka hari ini)," ucap Kadiv
Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Jumat (23/10/2020). Argo
belum menyebut kemungkinan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
"Nanti diumumkan setalah gelar," katanya. PT. BPF MEDAN
Untuk
diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah berjalan
hampir 2 bulan, tepatnya sejak gedung ini terbakar pada Sabtu (22/8)
lalu. Namun, polisi tak kunjung menetapkan siapa pun sebagai tersangka. PT. BPF
Polri
dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka
kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini. PT BESTPRO
"Tidak
ada, tidak ada unsur kesengajaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana
Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). BESTPRO
Fadil
tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa
dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar