PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PT. BPF MEDAN
"Penetapan
upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia
pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,
diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai
upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata
Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020). PT BESTPRO
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah
minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum
provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar