Kamis, 24 September 2020

Bawaslu Nilai Kampanye Hari Kedua di Medan Mulai Tertib Protokol Kesehatan


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Bawaslu Medan menilai kegiatan kampanye hari kedua yang diikuti para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Perbaikan terjadi setelah sempat ada sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari pertama kampanye.

"Ada satu permasalahan juga hasil penilaian kita, yang melaksanakan kegiatan itu rata-rata adalah bukan pasangan calonnya sendiri, tapi mereka diundang ke lokasi itu. Sehingga apa yang kita sampaikan ke pasangan calon tidak dilaksanakan oleh relawan-relawan yang melaksanakan kegiatan. Saya kira di situ dia sebenarnya. Sehingga jumlah masyarakat dalam satu ruangan itu ada batasannya. Kedua, standar protokol itu juga sudah ada ketentuan. Semalam itu kita lihat sudah ada perubahan dan ini hari ketiga juga akan jadi penilaian," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Senin (28/9/2020). PT. BPF

Payung menyebut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada kegiatan yang dihadiri para paslon, baik dari kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ataupun Bobby Nasution-Aulia Rachman, di hari pertama kampanye. Dia mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain terkait jumlah peserta kegiatan hingga tidak menjaga jarak. PT. BPF MEDAN

"Itu adalah berbentuk laporan cepat yang dikirim oleh kawan-kawan Panwas Kecamatan yang di-share di grup kita melalui WA. Memang sampai hari ini, yang menjadi masalah itu terkait pelaksanaan standar protokol kesehatan saat pertemuan. Dugaan pelanggarannya itu dengan komitmen protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan juga jumlah yang hadir dalam satu ruangan itu kan ada batasannya. Itu saja," tuturnya. BESTPRO

Dia kemudian menjelaskan kegiatan kampanye hari pertama dari kubu nomor urut 2, Bobby-Aulia, lebih banyak jika dibandingkan dengan kegiatan kubu nomor urut 1, Akhyar-Salman. Payung berharap dugaan pelanggaran protokol kesehatan tak terulang lagi. PT BESTPRO

"Sebenarnya secara keseluruhan, hampir semua pasangan calon itu melakukan pelanggaran protokol COVID yang dihadiri oleh masyarakat. Termasuk pelanggaran protokol itu adalah (terkait kewajiban) menjaga jarak, memakai masker dan kerumunan massa, itu yang menjadi masalah. Kegiatan di hari pertama itu sebenarnya kegiatan yang sama-sama diawali pasangan calon, baik nomor 1 dan nomor 2," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Rabu, 23 September 2020

Istri Meninggal, Ruslan Buton Ajukan Izin Hadiri Pemakaman

 


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Istri terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia. Ruslan Buton akan mengajukan izin untuk menghadiri pemakaman istrinya.

"Telah berpulang ke rahmatullah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020). PT. BPF MEDAN

Tonin mengatakan istri terdakwa menderita sakit keras dan akan dimakamkan di Bandung. Ia menyebut saat ini sedang berkoordinasi untuk mengajukan izin agar Ruslan dapat menghadiri pemakaman istrinya. PT BESTPRO

"Ini sudah final kordinasi semoga tidak ada hambatan sehingga bisa izin memakamkan istrinya," katanya. BEST PROFIT FUTURES

Tonin mengatakan pihaknya sedang mengurus izin ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan Bareskrim. Ruslan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. BESTPRO

Diketahui, Jaksa mendakwa Ruslan Buton berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).  PT BESTPROFIT

Ruslan didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. PT. BPF

Dalam kasus ini, Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat. PT BEST PROFIT FUTURES

Selasa, 22 September 2020

Pembunuhan Jefri Libatkan Oknum TNI, Para Tersangka Dijanjikan Rp 15 Juta

  


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang, Berastagi, Karo, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut para tersangka dijanjikan dibayar Rp 15 juta.

"Kalau para tersangka ini baru dijanjikan belum menerima. Misalnya, tersangka Hendi menjanjikan uang sebesar 15 juta per-orang untuk para pelaku namun namun belum sempat terbayarkan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, Kamis (24/9/2020). PT. BPF MEDAN

Irwan menyebutkan peristiwa ini awalnya penagihan utang. Namun mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ini sebenarnya adalah proses menagih utang, kemudian bablaslah, kata orang itu, bablas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut Irwan. Irwan menuturkan utang yang ditagih itu jumlahnya ratusan juta. "Besar utangnya Rp 766 juta," ujar Irwan. PT BESTPRO

Sebelumnya polisi membeberkan rencana pembunuhan Jefri yang sudah diatur oleh para pelaku. Ada 4 bagian dari kasus pembunuhan ini, yaitu dari perencanaan, eksekusi, pembuangan, hingga konsolidasi. Latar belakang rencana bengis itu adalah perkara utang ratusan juta rupiah. BESTPRO

"Awal mulanya ada utang dari Dani kepada Saudara Edi. Kemudian ada penjaminan dari Jefri bahwa akan diselesaikan oleh Saudara Jefri. Setelah ditunggu, tidak ada kejelasan dari Saudara Jefri," ujar kata Kasubdit Jatanras Polda Sumut Kompol Taryono saat pers rilis, Rabu (23/9/2020). PT BESTPROFIT

Sebelumnya, seorang anggota TNI berinisial Koptu S diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Jefri Wijaya, yang mayatnya ditemukan di dalam jurang di Berastagi, Karo, Sumut. Koptu S diduga ikut menganiaya korban untuk membantu teman. PT. BPF

"Ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyelidikan Pomdam. Yang menjadi hasil sementara tadi saya tanya ke satuannya, bahwasanya dia itu karena solidaritas teman. Motivasinya itu. Itu kan kawan dia, dia bantu itu kan," kata Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Zeni Junaidi, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020). BEST PROFIT FUTURES

Pihak TNI masih mengusut apakah oknum anggota TNI itu menerima uang. "Belum, kan sedang dalam pengusutan. Apakah dia terima uang, apakah ikut mukul sedang dalam pemeriksaan dan pengusutan," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Senin, 21 September 2020

Bandar 45 Kg Sabu dari Lampung: 1 Dihukum Mati, 2 Divonis Seumur Hidup

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung menguatkan hukuman kepada bandar 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Yaitu Eddy (40) dihukum mati dan Aldi Danisa (25) serta Muhammad Alim (32) masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Tanjungkarang yang dilansir wesbite Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/9/2020). Kasus bermula saat Eddy disuruh Abei (DPO) untuk mengambil paket sabu di Bagan Siapi-api pada November 2019. PT. BPF MEDAN

Eddy kemudian mengajak Aldi dan Muhammad Alim. Mereka lalu berangkat ke Pekanbaru menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. PT BESTPRO

Sesampainya di Pekanbaru, mereka mencari mobil rental. Kemudian menunju ke lokasi pengambilan sabu dan kembali lagi ke Pekanbaru. Komplotan itu mengatur strategi agar bisa membawa paket sabu-ekstasi itu ke Jakarta dan didapati cara menggunakan jalur darat. BESTPRO

Saat kendaraan memasuki Pelabuhan Bakauheni, polisi mengendus pergerakan komplotan itu. Terbongkarlah penyelundupan sabu yang bisa membuat ribuan orang kecanduan narkoba itu. Ketiganya diproses secara hukum dan diadili. PT BESTPROFIT

Pada 18 Agustus 2020, PN Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada Eddy karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Adapun Aldi dan Muhammad Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. BPF

Ketiganya tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata MA? "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN.Kla tanggal 18 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Maringin Marpaung dengan anggota Irdalinda dan Achmad Rivai. PT. BPF

Majelis banding meyakini Eddy bukan hanya sebatas sebagai orang yang menjadi perantara, melainkan mempunyai peran atau kekusaan untuk mengendalikan. Oleh sebab itu, pertimbangan PN Kalianda sudah tepat dan benar. BEST PROFIT FUTURES

"Sementara dari keterangan saksi Aldi Danisa bin Herman dan saksi Muhammad Ali bin Sucipto Untoro (berkas perkara terpisah) mempunyai peran sebagai orang yang ikut dalam proses pengambilan dan penerimaan Narkotika yang diperintah oleh terdakwa (Eddy-red)," ujar majelis dalam sidang pada Senin (21/9) kemarin. PT BEST PROFIT FUTURES

Jumat, 18 September 2020

Bongkar 'Borok' Pertamina, Ahok Dapat Pesan Ini dari Erick Thohir

 PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pesan kepada Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Erick sendiri baru saja memanggil Ahok usai video atas pernyataan-pernyataan soal Pertamina yang diunggah akun YouTube POIN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Erick Thohir meminta Ahok untuk membangun tim yang kuat di Pertamina. Kemudian, melakukan transformasi di BUMN migas tersebut. PT. BPF MEDAN

"Dan Pak Menteri juga meminta sebagai komut Pak Ahok membangun tim yang kuat di Pertamina, kerja sama tim yang baik sehingga Pertamina bisa melakukan transformasi di dalam sesuai arahan kementerian," katanya, Jumat (18/9/2020). BESTPRO

"Jadi tugas Pak Ahok memang salah satunya melakukan transformasi di Pertamina dengan juga melibatkan tim yang ada di dalam untuk semakin kuat, jadi kerja sama tim diperkuat dimintakan Pak Menteri kepada Pak Ahok," sambungnya. PT BESTPRO

Arya menjelaskan, dalam pertemuan itu Erick Thohir meminta klarifikasi Ahok atas video yang beredar. Ahok, kata Arya, memberikan masukan dan menyampaikan masalah-masalah yang dilihat di Pertamina. PT BESTPROFIT

"Pak Menteri kan memanggil Pak Ahok, kemarin ada video yang beredar dan viral. Jadi Pak Menteri pengin mengklarifikasi saja dan menerima masukan dari Pak Ahok. Jadi pada pertemuan ini Pak Ahok menyampaikan apa yang dia lihat di Pertamina, apa saja kelemahan-kelemahan yang ada dan memberitahu semua ke Pak Menteri. Masukan itu sangat bagus diterima Pak Menteri juga," terangnya. BPF

Pada kesempatan itu, Arya menuturkan, Erick Thohir juga berbagi informasi-informasi yang diterima. BEST PROFIT FUTURES

"Pak Menteri juga sharing apa saja yang dilihat beliau dari informasi-informasi yang ada. Dari sini bisa disatukan dan memang sebagai komut Pak Ahok memang ditugaskan Kementerian BUMN untuk melakukan pengawasan terhadap Pertamina itu bagian tugas dari Pak Ahok," jelasnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Kamis, 17 September 2020

Seorang Polisi Tewas Dibegal di Pondok Ranggon Jaktim

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Seorang Anggota Polri inisial ABW (29) menjadi korban begal di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Korban dipastikan tewas akibat dibacok di lokasi kejadian.

"Iya benar (ada begal anggota Polri)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020). PT. BPF MEDAN

Kejadian begal tersebut terjadi pagi hari tadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Yusri menyebut pihak kepolisian masih menyelediki kejadian tersebut. "Masih diselidiki," ucap Yusri. BESTPRO

Selain itu, saat ini, pihak kepolisian juga tengah melakukan olah TKP di sekitar lokasi kejadian. Belum jelas terkait kejadian pembegalan tersebut. Korban dipastikan tewas di lokasi kejadian. BEST PROFIT FUTURES

"Iya (korban meninggal dunia), masih olah TKP dan diselidiki," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Rabu, 16 September 2020

Menguji 'Bukti' Ilmuwan China yang Klaim Corona Buatan Lab

 

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Ilmuwan China yang kabur ke Amerika Serikat, Dr Li Meng Yan, baru saja mempublikasikan karya ilmiahnya sebagai 'bukti' bahwa virus Corona adalah buatan laboratorium, tidak berasal dari alam. Apakah klaim itu dapat dipertanggungjawabkan?

Sebelumnya, ia menyatakan siap membeberkan bukti yang dipunyainya. "Saya akan pakai bukti ini untuk memberitahu orang kenapa virus ini berasal dari lab di China, kenapa mereka membuatnya," cetus Meng Yan. PT. BPF MEDAN

Unusual Features of the SARS-CoV-2 Genome Suggesting Sophisticated Laboratory Modification Rather Than Natural Evolution and Delineation of Its Probable Synthetic Route, begitu judul tulisannya, yang ia buat bersama dua koleganya dan saat ini sudah didownload lebih dari 100 ribu kali. BESTPRO

"Genom tidak biasa di SARS-CoV-2 mengindikasikan modifikasi canggih laboratorium ketimbang evolusi natural," begitu kurang lebih inti dari judul tersebut. Pada dasarnya, tulisan ini membantah virus Corona asalnya dari alam tapi merupakan modifikasi manusia di lab. PT. BPF

Tulisan itu pun dibaca oleh kalangan ilmuwan dan sebagian dari mereka menyimpulkan sebenarnya tidak ada informasi baru di tulisan Li Meng Yan. Selain itu beberapa hal dinilai hanya merupakan klaim dan bukti ilmiahnya lemah. PT BESTPRO

Tulisan Meng Yan dan dua koleganya, dipajang di website Zenodo, bukan di jurnal sains terkemuka. Artinya untuk saat ini, tulisan itu belum diteliti dan disetujui oleh ilmuwan lainnya sebagai karya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. BPF

Carl Bergstrom, ahli biologi di University of Washington menyatakan apa yang dikemukakan oleh Li Meng Yan soal virus Corona buatan manusia tak berdasar dan aneh. Apalagi menurutnya, institut Rule of Law Society yang mendukung penelitian ini, didirikan oleh mantan penasihat Donald Trump, Stephen Bannon, yang saat ini terlibat masalah hukum terkait pencucian uang. PT BESTPROFIT

"Laporan ini tidak bisa diberi kredibilitas apapun dalam bentuknya saat ini," kata Andrew Preston, pakar penyakit menular di University of Bath, Inggris, seperti dikutip detikINET dari Newsweek. BEST PROFIT FUTURES

"Laporan ini tidak berdasarkan interpretasi obyektif terhadap genom SARS-CoV2. Interpretasi yang dilakukan tidak didukung oleh data, tidak berdasar, dan sebagian besar hanya dinyatakan, tidak dijelaskan," paparnya. BESTPROFIT

Meng Yan sendiri sebelumnya sudah mempublikasikan beberapa karya ilmiah, sebagian di jurnal sains terkemuka. Pada 19 Maret 2020, hasil risetnya tentang virus Corona COVID-19 masih terbit di jurnal medis Lancet berjudul Viral Dynamic in Mild and Severe Cases of COVID-19. Namun tampaknya itulah akhir dari karyanya di China. PT BEST PROFIT FUTURES