PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Labuhanbatu 2020. Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan amar putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU 24 April silam.
"Memerintahkan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2020," sebut Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021). PT. BPF MEDAN
Dalam
putusan tersebut, diperintahkan PSU dilaksanakan di 2 tempat pemungutan
suara (TPS), yakni di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu,
Kecamatan Rantau Selatan, di mana pelaksanaannya paling lama dilakukan
14 hari setelah putusan dibacakan. PT BESTPRO
Selain
itu, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melaporkan hasil PSU ke MK.
Hal ini paling lama dilakukan, 7 hari setelah selesai pelaksanaan PSU. BEST PROFIT FUTURES
Dalam
pertimbangannya, MK menyebut hasil PSU di 2 TPS tersebut pada 24 April
silam tidak dapat dijamin kemurniannya. Alasannya, menurut MK, penemuan
pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas diri
sebagai pengganti e-KTP. BESTPRO
Selain
itu MK juga menyebutkan telah melakukan pertimbangan faktor
signifikansi bilamana PSU dilakukan. Menurut MK, dengan jumlah DPT
(Daftar pemilih tetap) sebanyak 941 orang di kedua TPS, maka masih
terbuka kemungkinan untuk perubahan hasil Pilkada. PT BEST PROFIT
Selain
membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, dalam sidang
putusan pada Kamis (3/6/2021) ini, MK juga membacakan hasil putusan 3
perselisihan hasil pilkada lainnya. Ketiganya adalah Pilkada Kabupaten
Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Halmahera
Utara. PT. BPF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar