Rabu, 12 Mei 2021

Kabar Tak Sedap soal Rencana Kenaikan Tarif Pajak

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pemerintah sedang mengkaji kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan tersebut demi memenuhi kebutuhan keuangan negara khususnya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM dan insentif.

"Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Jakarta. PT. BPF MEDAN

Suryo menjelaskan tahun ini anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih tinggi. Kemudian, dia menyebutkan penerimaan pajak pada 2020 minus 19,7%. Penerimaan kepabeanan dan cukai pun sedikit turun, dan PNBP juga turun. Sementara pemerintah harus memenuhi kebutuhan belanja. PT BESTPRO

"Namun demikian di sisi sebaliknya belanja negara mengalami peningkatan karena kita memerlukan pengeluaran yang ditujukan untuk penyehatan masyarakat, menjaga masyarakat khususnya di sisi kesehatan. Kemudian yang kedua menjaga supaya ekonominya paling tidak bertahan," jelas Suryo. BESTPRO

Dalam mempelajari kenaikan PPN tersebut Ditjen Pajak mengacu pada skema yang sudah ada. Apa saja? Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada di kisaran 5% hingga 15%. PT. BPF

Kedua, multitarif PPN. Ada beberapa negara yang telah menerapkan skema tersebut. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009. BEST PROFIT FUTURES

"Yang jelas saat ini kita sedang mendiskusikannya akan seperti apa, tergantung hasil assessment-nya apakah single atau multi karena ranahnya di UU (Undang-Undang)," terang Suryo. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar