"Dari
tangan kedua tersangka turut disita barang bukti narkoba jenis sabu
seberat 9 kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau,"
kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/3/2021). PT. BPF MEDAN
Hadi
mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di
jalan lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, pada Selasa
(2/3). Dua tersangka yang diamankan adalah Lamhot Pardede (35) dan
Aprianto Pardede (32). BESTPRO
"Personel
Subdit II Ditresnarkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran
narkoba di Kabupaten Batu Bara. Dari laporan itu, personel bergerak
melakukan penyelidikan. Di Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil
menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika," ucapnya. PT. BPF
Hadi
mengatakan, dari pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seorang
yang berinisial AR. Hadi mengatakan pria berinisial AR ini kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar