Selasa, 09 Maret 2021

Korupsi Dana Desa Rp 399 Juta, Pj Kades di Labura Sumut Jadi Tersangka

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pejabat (Pj) Kepala Desa Lobu Rampah di Labuhanbatu Utara, KH (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia diduga melakukan korupsi dana desa Rp 399 juta.

Kasus ini disebut terjadi pada 2017. Saat itu, Desa Lobu Rampah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,3 miliar. PT. BPF MEDAN

"Ada enam jenis kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak direalisikan tersangka. Termasuk tidak melaksanakan proyek infrastruktur sesuai volume yang ditetapkan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dengan kerugian negara total Rp 399 Juta," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, di Polres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021). BESTPRO

Setelah ada indikasi kerugian negara, polisi memulai proses penyelidikan hingga menetapkan KH sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 11 orang saksi yang telah diperiksa oleh polisi. PT. BPF

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan KH telah ditahan sejak November 2020. KH dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT BESTPRO

"Total ada 11 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk 2 saksi ahli, yakni 1 dari BPKP dan 1 dari akademisi," ujarnya. BEST PROFIT FUTURES

Kini, kasus proses penyidikan telah tuntas. Berkas perkara juga sudah dikirimkan dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. KH segera disidang. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar