BESTPROFIT - Pejabat (Pj) Kepala Desa Lobu Rampah di Labuhanbatu Utara, KH (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia diduga melakukan korupsi dana desa Rp 399 juta.
Kasus ini disebut terjadi pada 2017. Saat
itu, Desa Lobu Rampah memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) senilai Rp 1,3 miliar. PT. BPF MEDAN
"Ada
enam jenis kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak direalisikan
tersangka. Termasuk tidak melaksanakan proyek infrastruktur sesuai
volume yang ditetapkan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dengan kerugian
negara total Rp 399 Juta," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni
Kurniawan, di Polres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021). BESTPRO
Setelah
ada indikasi kerugian negara, polisi memulai proses penyelidikan hingga
menetapkan KH sebagai tersangka. Sejauh ini, ada 11 orang saksi yang
telah diperiksa oleh polisi. PT. BPF
Kasat
Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan KH telah ditahan
sejak November 2020. KH dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3
Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PT BESTPRO
"Total ada 11 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk 2 saksi ahli, yakni 1 dari BPKP dan 1 dari akademisi," ujarnya. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar