Jumat, 23 Oktober 2020

Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Hari Ini

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Agendanya, Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran dua bulan lalu itu.

"Rencananya iya, (gelar perkara untuk menetapkan tersangka hari ini)," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Jumat (23/10/2020). Argo belum menyebut kemungkinan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. "Nanti diumumkan setalah gelar," katanya. PT. BPF MEDAN

Untuk diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah berjalan hampir 2 bulan, tepatnya sejak gedung ini terbakar pada Sabtu (22/8) lalu. Namun, polisi tak kunjung menetapkan siapa pun sebagai tersangka. PT. BPF

Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini. PT BESTPRO

"Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10). BESTPRO

Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka. BEST PROFIT FUTURES

"Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka," kata Fadil. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar