PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
PT BESTPROFIT FUTURES - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan aturan bagi pelanggan nomor prabayar untuk melakukan registrasi kartu SIM kembali.Berdasarkan aturan ini pengguna kartu prabayar harus mendaftarkan nomornya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan nomor Kartu Keluarga (KK).
Menjelang akhir pendaftaran yang jatuh pada hari ini, Rabu , jumlah pengguna yang sudah melakukan registrasi kartu SIM ternyata hampir menyentuh 300 juta. Informasi ini diketahui langsung dari situs resmi Kemkominfo - BEST PROFIT
Berdasarkan perhitungan terakhir, 27 Februari 2018 pada pukul 09:42 WIB, jumlah pendaftar ulang sudah mencapai 294.860.089. Sekadar perbandingan, jumlah pendaftar ini sebenarnya melampaui jumlah penduduk Indonesia.
Data terbaru per Juli 2017, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan menyentuh angka 262 juta. Dengan kata lain, jumlah pendaftar ulang kartu SIM melebih perhitungan jumlah penduduk saat ini.