PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan, maka secara otomatis kepesertaannya tidak aktif. Mereka baru bisa menggunakan manfaat BPJS Kesehatan jika sudah membayar tunggakan yang terus bergulir.
Namun
dalam masa pandemi COVID-19 ini ada keringanan yang diberikan
pemerintah dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan selama
bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 6 bulan, maka kepesertaan
akan aktif kembali. PT. BPF MEDAN
"Artinya
kewajiban membayar tunggakan bisa aktif jika sudah membayar tunggakan
minimal 6 bulan. Misal ada peserta yang menunggak 3 tahun, dalam
ketentuan Perpresnya dihitung 24 bulan, tetapi untuk 2020 ini hanya
bayar 6 bulan tunggakan bisa langsung aktif. Sisanya yang belum dibayar
masih menjadi tunggakan," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Kamis (20/8/2020). BESTPRO
Kebijakan
itu tertuang dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 42
ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan
peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif
kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 6 bulan. BPF
Pembayaran iuran BPJS
Kesehatan bisa dilakukan pada bulan saat peserta ingin kepesertaannya
aktif kembali dan ingin menggunakan manfaatnya. Namun harus diketahui,
sisa tunggakan dari 6 bulan iuran yang sudah dibayarkan masih menjadi
tunggakan yang wajib dibayarkan. PT BESTPRO