Rabu, 12 Agustus 2020

Jaksa Pinangki Ditangkap dan Ditahan Usai Penetapan Tersangka

 

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.

"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020). PT. BPF MEDAN

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelahnya Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung. "Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Hari. PT BESTPRO

Setelahnya penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. BPF

"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari. PT BESTPROFIT

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra. PT. BPF

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya. BESTPRO

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar