PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semalam langsung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pinangki juga langsung ditahan.
"Setelah
(Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan
penangkapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu
(12/8/2020). PT. BPF MEDAN
Penangkapan
dilakukan pada Selasa (11/8) malam. Setelahnya Pinangki menjalani
pemeriksaan di Kejagung. "Dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian
dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Hari. PT BESTPRO
Setelahnya
penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta
Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki
berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan
dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. BPF
"Tadi
malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah
dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan
tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Hari. PT BESTPROFIT
Untuk
diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala
Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung
Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9
kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu
dengan Djoko Tjandra. PT. BPF
Mulai
dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan
internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung
memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya. BESTPRO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar