PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Polisi kembali menangkap satu orang terduga pelaku penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf yang terjadi di Solo, 8 Agustus 2020 lalu. Satu orang tersebut diduga berperan sebagai penggerak aksi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Solo Kombes Ade Safri 
Simanjuntak usai mengikuti apel pasukan yang dipimpin Kapolda Jawa 
Tengah Irjen Ahmad Luthfi di kompleks Stadion Manahan Solo, Selasa 
(18/8/2020) pagi. PT. BPF MEDAN
"Alhamdulillah
 pada hari Minggu (16/8) kemarin tim gabungan Polresta Surakarta 
di-backup Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka 
inisial S," kata Ade Safri. PT BESTPRO
Menurutnya, S merupakan penggerak dari salah satu kelompok yang datang di lokasi kejadian, Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. S yang merupakan warga Solo ditangkap di Pacitan, Jawa Timur. PT BESTPROFIT
"Hasil
 penyelidikan S yang ditangkap di Pacitan, Jawa Timur itu kapasitasnya 
penggerak salah satu kelompok massa yang terlibat dalam aksi kekerasan 
yang terjadi," ujar dia. BESTPRO
S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut hingga terjadi kekerasan. Dia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. BEST PROFIT FUTURES
"Penerapan
 pasal 160 KUHP menghasut mengajak yang berakibat terjadinya kekerasan 
terhadap orang maupun barang terjadinya pasal 170 KUHP," kata 
Kapolresta. Hingga hari ini, total ada 10 orang yang sudah ditangkap. 
Dari 10 orang tersebut, 6 di antaranya sudah ditetapkan sebagai 
tersangka," katanya. BPF

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar