
PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Pada 13 Februari 2018, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Dengan penandatanganan PP tersebut, maka berakhirlah penantian yang sangat panjang sejak diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2009 memuat, antara lain tentang pengamanan wilayah udara Republik Indonesia. Ternyata, membutuhkan waktu 9 tahun bagi kelahiran PP yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut.
Dengan penerbitan PP ini, maka setumpuk pekerjaan rumah bagi semua stakeholder penerbangan nasional kini menanti di depan mata. Banyak ketentuan dan regulasi serta aturan yang masih harus diselesaikan segera agar UU No 1 Tahun 2009 dan PP No 4 2018 ini benar-benar dapat diaplikasikan di lapangan. Hakikat dari ancaman global di bidang penerbangan adalah tentang terorisme.





