Jumat, 15 Maret 2019

Server Pajak untuk Lapor SPT Dipastikan Bebas Lemot

Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan server laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan lancar. Dengan begitu, masyarakat bisa melapor melalui online atau e-filling.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini wajib pajak yang melapor via online per hari mencapai 400 ribu orang. Walaupun begitu, server tidak mengalami gangguan. BEST PROFIT

Maka dari itu, pihaknya menjamin ke depan server pajak tidak akan mengalami gangguan meskipun laporan SPT yang masuk mencapai 800 ribu per orang. PT BESTPROFIT

"Server kami lancar sekali. E-filling tak perlu khawatir, kami menjaga benar-benar kapasitas meskipun 400 ribu masuk per hari, 700-800 SPT juga ok saja," kata dia kepada, Jumat (15/3/2019). PT BEST PROFIT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang sudah pernah melapor SPT via online tak bisa lagi melapor manual ke kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu dilakukan guna meningkatkan penggunaan medium online. BESTPROFIT FUTURES

"Kalau sudah e-filling untuk tahun berikutnya harus e-filling. Itu kita dorong supaya era digital," pungkasnya. BEST PROFIT FUTURES

Adapun laporan SPT jatuh tempo pada 31 Maret mendatang. Wajib pajak pun diimbau segera melapor SPT sesegera mungkin. PT BESTPROFIT FUTURES       PT BEST PROFIT FUTURES       BESTPRO       PT BESTPRO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar