Jumat, 27 April 2018

Transaksi Rp 100 Juta ke Atas Tak Boleh Tunai, Ini Respon OJK

Ilustrasi rupiah

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta. BEST PROFIT

Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. PT BESTPROFIT

Beleid ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi. PT BEST PROFIT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih menunggu undang-undang ini resmi keluar. BESTPROFIT FUTURES

"Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa," kata Heru ditemui di acara konferensi pers sosialisasi aturan structured product. BEST PROFIT FUTURES

Menurut OJK, pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respons setelah rencana aturan ini resmi keluar. PT BESTPROFIT FUTURES  PT BEST PROFIT FUTURES       BESTPRO
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta. Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Beleid ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya masih menunggu undang-undang ini resmi keluar. "Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa," kata Heru ditemui di acara konferensi pers sosialisasi aturan structured product, Kamis (26/4). Menurut OJK, pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respons setelah rencana aturan ini resmi keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi Rp 100 Juta ke Atas Tak Boleh Tunai, Ini Respon OJK", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/26/160146826/transaksi-rp-100-juta-ke-atas-tak-boleh-tunai-ini-respon-ojk

Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar