BESTPROFIT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mengurus grasi untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu disebut tak muncul di pemeriksaan.
Hal
itu disampaikan oleh Jampidus, Ali Mukartono, saat menjawab pertanyaan
wartawan ketika jumpa pers usai gelar perkara kasus Pinangki. Ali
ditanya apakah Pinangki juga mengatisipasi grasi untuk Djoko Tjandra
hingga berencana mengawal kasus grasi di Istana. BESTPRO
"Semua
yang anda ungkapkan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan. Grasi
tidak disebut-sebut," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan
Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). PT. BPF MEDAN
Ali
menegaskan bahwa penyidikan kasus ini fokus pada dugaan gratifikasi
yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra terkait pengajuan fatwa ke
Mahkamah Agung (MA). "Objek dari perkara ini adalah untuk mengajukan
fatwa ke MA," ujarnya. PT BESTPRO
Ali
juga menjawab pertanyaan soal pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin
dengan mantan Ketua MA, Hatta Ali. Menurutnya, tak ada pengakuan
Pinangki soal hal itu. "Terkait jaksa agung, jaksa P tidak menjelaskan
apa-apa," jawab Ali. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar