PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Labuhanbatu 2020.
 Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan amar
 putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU 24 April silam.
"Memerintahkan
 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan 
pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 
Labuhanbatu Tahun 2020," sebut Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021). PT. BPF MEDAN
Dalam
 putusan tersebut, diperintahkan PSU dilaksanakan di 2 tempat pemungutan
 suara (TPS), yakni di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu, 
Kecamatan Rantau Selatan, di mana pelaksanaannya paling lama dilakukan 
14 hari setelah putusan dibacakan. PT BESTPRO
Selain
 itu, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melaporkan hasil PSU ke MK. 
Hal ini paling lama dilakukan, 7 hari setelah selesai pelaksanaan PSU. BEST PROFIT FUTURES
Dalam
 pertimbangannya, MK menyebut hasil PSU di 2 TPS tersebut pada 24 April 
silam tidak dapat dijamin kemurniannya. Alasannya, menurut MK, penemuan 
pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas diri 
sebagai pengganti e-KTP. BESTPRO
Selain
 itu MK juga menyebutkan telah melakukan pertimbangan faktor 
signifikansi bilamana PSU dilakukan. Menurut MK, dengan jumlah DPT 
(Daftar pemilih tetap) sebanyak 941 orang di kedua TPS, maka masih 
terbuka kemungkinan untuk perubahan hasil Pilkada. PT BEST PROFIT
Selain
 membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, dalam sidang
 putusan pada Kamis (3/6/2021) ini, MK juga membacakan hasil putusan 3 
perselisihan hasil pilkada lainnya. Ketiganya adalah Pilkada Kabupaten 
Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Halmahera
 Utara. PT. BPF
Kepada
 3 Kabupaten tersebut, dalam putusannya MK menolak mengabulkan 
permohonan PSU yang diajukan para pemohon. MK memerintahkan kepada KPU 
di ketiga Kabupaten tersebut untuk menerbitkan surat ketetapan hasil 
Pilkada 2020, dan melaksanakan tahapan agar kepala daerah terpilih 
segera dilantik. 
PT BEST PROFIT FUTURES