
PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Pelanggan baru kartu seluler prabayar (SIM card
perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sejak Selasa 31
Oktober 2017.
Pelanggan lama (SIM card aktif) yang sudah
menggunakan kartu sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan
registrasi yang sama. Tenggat waktu untuk pelanggan lama dan baru untuk
melakukan registrasi adalah 28 Februari 2018.
Apabila pelanggan masih belum melakukan registrasi setelah lewat deadline 28 Februari 2018 tersebut, akan ada sanksi berupa pemblokiran bertahap.





