Rabu, 07 April 2021

Test Swab Saat Puasa Bikin Batal Nggak Sih?


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu.

"Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, " kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi, Kamis (8/4/2021). PT. BPF MEDAN

Hasanuddin menerangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut melalui mulut. Sedangkan dalam konteks test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.  PT BESTPRO

"Kan yang membatalkan puasa itu kan memasukkan sesuatu ya kepada lubang yang terbuka masuk ke dalam perut begitu kan, kalau ini kan sesuatu yang di masukkan cuman apa, cuma lidi kaya lidi, korek kuping ujungnya kapas kan begitu, melalui mulut ataupun belakang hidung belakang mulut dan tidak sampai apa itu ke dalam itu, ya kalau ke mulut juga tidak menimbulkan muntah gitu kan," tuturnya, BESTPRO

Kendati demikian, Hasanuddin menyarankan agar test swab PCR atau rapid test antigen saat bulan puasa dilaksanakan pada malam hari. Hal itu dilakukan agar mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan. BEST PROFIT FUTURES

"Itu batal kalau muntah, salah satu batal kan muntah secara disengaja muntah. Makanya diakhir kan ada saran makanya dilakukan malam hari dilaksanakan," ujarnya. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar