BESTPROFIT - Pemerintah memastikan akan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan yang akan dirilis tersebut
sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah
melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. PT. BPF MEDAN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya konsisten soal larangan mudik. Dia bilang, akan mengeluarkan aturan ini dalam waktu dekat. PT BEST PROFIT
"Kami
tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini
kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera
kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu kemarin (4/4/2021). PT BESTPRO
Larangan
mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut,
masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar
daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. BESTPRO
Mudik
dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN,
hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun
informal, serta masyarakat umum lainnya. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar