BESTPROFIT - KPU Medan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada 2020 di Medan yang dilayangkan kubu Timses Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"ARPK-nya
sudah terbit 18 Januari kemarin. Namun pemberitahuan resmi sekaligus
penyampaian salinan permohonan dari MK kepada KPU Kota Medan melalui KPU
RI mungkin akan disampaikan hari ini," kata Komisioner KPU Medan,
Zefrizal dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/1/2021). PT. BPF MEDAN
Zefrizal
mengatakan pihaknya pun belum menerima jadwal sidang soal perkara
tersebut. Pihaknya masih menunggu jadwal dari MK. "Jadwal sidang belum
kita peroleh. Sebab itu, kita akan menunggu jadwal tersebut dari MK,"
ujar Zefrizal. BESTPRO
Zefrizal
menyatakan pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada. Dia juga
akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. "Akan kami jawab maksimal
berdasarkan data dan fakta," ujar Zefrizal. PT BESTPRO
Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar
dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis,
permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
tahun 2020. PT. BPF
Gugatan itu diajukan oleh Ir. H. Akhyar Nasution, MSi dan H. Salman Alfarisi,
Lc., MA pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020,
nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk. BEST PROFIT FUTURES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar