PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Berkas perkara penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hiendra pun akan segera disidang.
"Hari
ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto
ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada
wartawan, Kamis (7/1/2021). PT. BPF MEDAN
Ali mengatakan saat ini wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakpus.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan
jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali. PT BESTPRO
Hiendra didakwa
dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU
Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. BESTPRO
Hiendra
Soenjoto adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi. Dia ditangkap
KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra
ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan. BEST PROFIT FUTURES
Hiendra disebut menyuap Nurhadi dan
menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky sudah masuk persidangan
lebih dulu, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar
terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding,
kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016. PT. BPF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar