Senin, 09 November 2020

Antar 10 Kg Sabu Pakai Truk, 2 Kurir Diupah hingga Ratusan Juta

  

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Dua orang pria ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polda Jabar usai menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikannya dalam ban serep. Keduanya merupakan kurir yang diupah hingga ratusan juta rupiah.

"Keduanya ini berstatus kurir," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020). PT. BPF MEDAN

Kedua kurir tersebut berinisial AHD dan OM. Mereka mengantar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,9 kilogram dari Pekanbaru menuju Madura. Mereka ditangkap saat hendak mengantar di Cikampek, Jawa Barat pada Sabtu (7/11) lalu. PT BESTPRO

Rudy mengatakan sebagai kurir, keduanya ini mendapatkan upah. Untuk satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina, mereka mendapat Rp 50 juta. "Untuk sekali kirim satu bungkus Rp 50 juta (upah). Dikalikan 10 bungkus sudah Rp 500 juta. Itu nanti dibagi dua," kata Rudy. BPF

Keduanya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mapolda Jabar. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. BESTPRO

Pasal kedua diancam Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aksi penyelundupan narkoba dari Pekanbaru, Riau. Selama satu bulan, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. PT. BPF

Hasil penyelidikan berbuah manis. Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kasubdit II AKBP Herryanto mendapati informasi adanya pengiriman melalui truk. BEST PROFIT FUTURES

Tim kemudian dibagi untuk melakukan penyergapan. Singkat cerita, tim berhasil memergoki truk yang sedang melaju di jalan tol Cikampek. Saat di pintu gerbang, tim melakukan penyergapan. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar