Rabu, 09 Oktober 2019

Digusur di Era Ahok, Kampung Akuarium Kembali Dibangun 2020


PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun sejumlah hunian warga di Kampung Aquarium, Jakarta Utara, mulai 2020 mendatang.

"Benar (akan dibangun). Jumlahnya 142 unit dalam bentuk rumah lapis," kata Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/10). PT BESTPROFIT FUTURES
Kampung Aquarium dikenal sebagai salah satu kawasan perkampungan kumuh di pesisir Jakarta. Kampung ini pernah digusur era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada April 2016. Pengganti Ahok, Anies Baswedan menolak penggusuran itu. PT BEST PROFIT

Triyanto menjelaskan bahwa rumah lapis yang dibangun di Kampung Akuarium nanti paling banyak terdiri empat lantai. Rumahnya seluas 27 meter persegi. "Rumah lapis itu tingginya maksimal empat lantai," kata Triyanto. BESTPRO

Triyanto mengatakan tahap pembangunan saat ini memasuki proses pelelangan Detail Engineering Design (DED) atau susunan rencana teknis. Gubernur Anies melalui akun Instagramnya menyampaikan konsep pembangunan permukiman yang telah rampung. BPF

"Hasil perencanaan kampung akuarium bersama warga telah tuntas. Bila teman-teman lihat hasilnya di Instagram @kampung_akuarium. Insyaallah pembangunan akan kita mulai pada 2020 mendatang," tulis Anies dalam akun @aniesbaswedan. BESTPROFIT

Ditulis Anies bahwa Kampung Akuarium akan menjadi kampung wisata bahari yang ramah lingkungan dan tetap menghormati situs sejarah di sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa. PT BEST PROFIT FUTURES

"Menghidupkan kembali salah satu spot wisata di utara Jakarta," ujarnya. Warga Kampung Akuarium sendiri telah menempuh jalur hukum sejak digusur Ahok pada 2016 silam, warga Kampung Akuarium telah menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. BESTPROFIT FUTURES

Warga merasa keberatan dengan penggusuran karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga. Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan kehilangan mata pencaharian. BESTPRO

Pada 2018, gugatan itu dicabut. Nelson Simamora selaku anggota tim pengacara warga Kampung Akuarium mengatakan pihaknya mencabut gugatan karena Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018. PT BEST PROFIT

Keputusan itu merupakan aturan soal gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat. PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar