Selasa, 12 Juni 2018

Gerbang Pembayaran Nasional Perlu Dirinci dan Distandarkan

Sejumlah model kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dipamerkan di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018). Bank Indonesia secara resmi meluncurkan kartu berlogo GPN yang dikeluarkan oleh bank-bank yang ada di Indonesia.

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Sejak awal April 2018 lalu berbagai bank besar Indonesia berlomba meluncurkan kartu debit baru. Kebaruan yang dibawa adalah logo Garuda Merah di pojok kanan bawah. Tidak sekedar logo biasa. Sosok Garuda mengepakkan sayap seakan menandai keunggulan yang digaransikan oleh Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

GPN yang digadang memberikan layanan dan biaya transaksi lebih baik, selalu menarik untuk ditunggu keunggulannya. Tentu saja, yang bertindak sebagai juri dan hakim adalah masyarakat. Bukan regulator, bukan perbankan, bukan merchant/pedagang offline atau online, bukan penyedia layanan payment gateway dan switching, dan juga bukan penyedia layanan pembayaran lainnya.

Jika mencermati sambutan Gubernur BI ketika peluncuran GPN pada 4 Desember 2017, layanan kepada masyarakat disebut menjadi tujuan utama. Walau menarik menjadi diskusi, apakah saat ini masyarakat kurang terlayani dengan baik sehingga perlu adanya GPN? Masyarakat akan memberikan vonis akhir bahwa GPN sesuai kebutuhan atau melebihi ekspektasi masyarakat atau malah mengurangi kualitas pelayanan yang ada saat ini. BEST PROFIT

Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah dapat bersiap untuk mendengar dan menampung respon masyarakat secara umum, bukan respon masyarakat dari sisi perwakilan atau perkumpulan saja. Tentu saja, semua berharap GPN dapat memenuhi atau melebihi kebutuhan masyarakat. Tulisan ini menawarkan pemikiran bagaimana caranya GPN dapat mencapai hal tersebut.

Rincikan Aturan

Dalam Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang dikeluarkan di tahun 2017, setidaknya ada 6 frasa Service Level Agreement disebut. PT BESTPROFIT

Sayangnya, hingga dokumen lampiran yang melengkapi Peraturan tersebut, tidak ada aturan jelas seberapa tinggi SLA yang disyaratkan oleh Bank Indonesia. Satu-satunya hal yang secara terperinci ditetapkan Bank Indonesia adalah struktur dan komponen pembentuk biaya Merchant Discount Rate (MDR).

Patut diketahui bahwa MDR adalah beban yang diberikan oleh perbankan kepada pedagang. Sesuai aturan BI, komponen MDR bukanlah beban langsung kepada masyarakat sehingga Bank Indonesia harus melakukan riset dan mengeluarkan aturan lebih rinci perihal Service Level Agreement untuk menjamin kualitas layanan pembayaran. PT BEST PROFIT

Pada aturan BI, Service Level Agreement mencakup: (1) ketersediaan sistem (system availability), (2) keamanan transaksi (security), (3) keandalan dan pemulihan (reliability and recovery), (4) penyelesaian perselisihan transaksi (dispute resolution), (5) kepastian penyelesaian akhir (finality of settlement), (6) aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dari kelima hal tersebut, belum ada ukuran jelas, seberapa lama durasi sistem harus tersedia? Seberapa aman dan bagaimana sistem menjamin keamanan transaksi? Seberapa andal atau seberapa lama sistem boleh down atau dalam maintenance mode? BESTPROFIT FUTURES

Seberapa cepat perselisihan dan penyelesaian akhir harus diselesaikan? Sayangnya, SLA yang dicanangkan BI, tidak menuliskan kualitas layanan dalam hal jaminan keterukuran sistem atau scalability. Mudah-mudahan, BI akan menetapkan scalability sebagai salah satu parameter Service Level Agreement sekaligus memperinci aturan tentang SLA ini.

Kategori Standar

Tentu saja, tidak ada yang langsung 100 persen bagus untuk hal yang pertama kali muncul. Tapi, bukan juga berarti pelaksana GPN dapat mengentengkan Service Level Agreement yang nantinya harus ditetapkan BI. BI tidak boleh menurunkan standar sedikit pun dengan maksud menyesuaikan kualitas pelaksana GPN. BEST PROFIT FUTURES

Agar ekspektasi dari tiap pihak dapat terjaga, BI ataupun Lembaga Standar GPN, dapat menyusun standar menjadi berbagai kategori. Salah satu ilustrasi yang dapat dipakai adalah bagaimana penerbit kartu kredit memberikan tipe kartu kredit kepada calon nasabahnya.

Kita mengenal berbagai tipe kartu kredit seperti Silver Card, Gold Card, Platinum Card, Signature Card, hingga mungkin World Card. Masing-masing kartu memiliki fasilitas dan keuntungan yang berbeda. Perbedaan fasilitas itu ditentukan dari seberapa layak nasabah tersebut mendapatkannya. PT BESTPROFIT FUTURES

Biasanya perbankan akan mengukur kelayakan nasabah dari pendapatannya, pekerjaannya, usianya, hingga hal-hal lain. Di kalangan perbankan, juga ada tipe-tipe atau kelas bank seperti Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1, BUKU 2, BUKU 3, hingga BUKU 4.

Acuan yang dipakai dalam menentukan tipe atau kelas bank adalah dari jumlah modal yang inti bank tersebut. Semakin tinggi modal inti yang dimiliki, semakin tinggi pula kelasnya Ilustrasi ini bisa juga dipakai oleh BI untuk menentukan penyedia layanan atau pemroses transaksi pembayaran sesuai dengan standar SLA BI.

Misalnya, payment gateway mana yang layak dikategorikan sebagai tipe Signature, perbankan mana yang produk GPN-nya termasuk tipe Platinum, switching mana yang dapat diklasifikasikan sebagai kelas World. Kalaupun ternyata tidak ada satu penyedia layanan yang berhasil meraih standar/kelas tertinggi BI, ya tidak perlu dipaksakan. PT BEST PROFIT FUTURES

Jangan pernah ada kompromi untuk sebuah standar layanan. Ya, termasuk jangan pernah ada kongkalikong untuk menurunkan syarat standar agar sesuai dengan kemampuan penyedia layanan yang ada saat ini. Jika ada standar dan kelas yang jelas dan terbuka, masing-masing pihak di GPN pun dapat leluasa memilih penyedia layanan atau rekanan sesuai dengan kelasnya.

Pihak-pihak tersebut tidak akan merasa tertipu dengan tawaran pemasaran yang seakan memiliki kualitas layanan tinggi, tapi ternyata ketika beroperasi memiliki masalah besar di SLA yang ditetapkan BI sehingga pemilihan rekan kerja dalam pelaksanaan GPN terjadi karena sebuah keputusan bisnis, tidak lagi sekedar keputusan regulasi.

Di sisi lain, para penyedia layanan akan terpacu untuk berkompetisi dalam menyediakan layanan yang terbaiknya. Setidaknya agar tidak kalah kelas dibanding kompetitor penyedia layanan. Lebih baik lagi, kalau mereka berkompetisi untuk masuk di kelas tertinggi BI.

Kompetisi ini pada akhirnya akan menambah nilai GPN untuk masyarakat. Kesuksesan dan keunggulan GPN tentu bukanlah sebuah harapan, melainkan sebuah tujuan. Tujuan mulia untuk mendukung dan memberikan nilai tambah dalam pengalaman masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran. Begitu, kan? BPF
KOMPAS.com - Sejak awal April 2018 lalu berbagai bank besar Indonesia berlomba meluncurkan kartu debit baru. Kebaruan yang dibawa adalah logo Garuda Merah di pojok kanan bawah. Tidak sekedar logo biasa. Sosok Garuda mengepakkan sayap seakan menandai keunggulan yang digaransikan oleh Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). GPN yang digadang memberikan layanan dan biaya transaksi lebih baik, selalu menarik untuk ditunggu keunggulannya. Tentu saja, yang bertindak sebagai juri dan hakim adalah masyarakat. Bukan regulator, bukan perbankan, bukan merchant/pedagang offline atau online, bukan penyedia layanan payment gateway dan switching, dan juga bukan penyedia layanan pembayaran lainnya. Jika mencermati sambutan Gubernur BI ketika peluncuran GPN pada 4 Desember 2017, layanan kepada masyarakat disebut menjadi tujuan utama. Walau menarik menjadi diskusi, apakah saat ini masyarakat kurang terlayani dengan baik sehingga perlu adanya GPN? Masyarakat akan memberikan vonis akhir bahwa GPN sesuai kebutuhan atau melebihi ekspektasi masyarakat atau malah mengurangi kualitas pelayanan yang ada saat ini. Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah dapat bersiap untuk mendengar dan menampung respon masyarakat secara umum, bukan respon masyarakat dari sisi perwakilan atau perkumpulan saja. Tentu saja, semua berharap GPN dapat memenuhi atau melebihi kebutuhan masyarakat. Tulisan ini menawarkan pemikiran bagaimana caranya GPN dapat mencapai hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerbang Pembayaran Nasional Perlu Dirinci dan Distandarkan", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/11/143442226/gerbang-pembayaran-nasional-perlu-dirinci-dan-distandarkan

Editor : Latief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar