BESTPROFIT - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kembali dilaporkan ke polisi. Henuk dilaporkan karena dituduh melanggar UU ITE.
Pelapor
Henuk yakni warga bernama Ranto Sibarani. Ranto mengatakan dirinya
melaporkan karena Henuk diduga membuat posting-an rasis di Facebook
miliknya. "Saya rasa pernyataan dia rasis," kata Ranto saat dihubungi,
Kamis (1/7/2021). PT. BPF MEDAN
Laporan
itu bernomor STTLP/B/1007/VI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni
2021. Ranto membuat laporan karena menilai posting-an Henuk mengadu
domba antarsuku. PT BESTPRO
"Rasis,
saya rasa itu adu domba," ucapnya. Ranto kemudian mengirimkan
screenshot posting-an Henuk yang dia laporkan. Posting-an itu berada di
kolom komentar. BEST PROFIT
Sebelumnya,
Prof Henuk sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait posting-an
di media sosial miliknya. Henuk juga ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Taput karena membuat posting-an yang menyebut Bupati Taput Nikson
Nababan sebagai pemimpin bandit. BESTPRO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar