Kamis, 01 Juli 2021

Guru Besar USU Prof Henuk Dipoliskan Lagi soal Postingan Diduga SARA

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kembali dilaporkan ke polisi. Henuk dilaporkan karena dituduh melanggar UU ITE.

Pelapor Henuk yakni warga bernama Ranto Sibarani. Ranto mengatakan dirinya melaporkan karena Henuk diduga membuat posting-an rasis di Facebook miliknya. "Saya rasa pernyataan dia rasis," kata Ranto saat dihubungi, Kamis (1/7/2021). PT. BPF MEDAN

Laporan itu bernomor STTLP/B/1007/VI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2021. Ranto membuat laporan karena menilai posting-an Henuk mengadu domba antarsuku. PT BESTPRO

"Rasis, saya rasa itu adu domba," ucapnya. Ranto kemudian mengirimkan screenshot posting-an Henuk yang dia laporkan. Posting-an itu berada di kolom komentar. BEST PROFIT

Sebelumnya, Prof Henuk sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait posting-an di media sosial miliknya. Henuk juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput karena membuat posting-an yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan sebagai pemimpin bandit. BESTPRO

"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6). PT BEST PROFIT FUTURES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar